Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.
Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.
Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi Selasa (21/3/2023) pun mengimbau masyarakat berhati-hati dan memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan ilegal ini.
Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan penerima dana apabila menerima transfer dana tidak dikenal:
- Pastikan penerima dana tidak mengikuti arahan untuk mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan
- Minta nomor rekening bank atas nama pemberi dana untuk transfer pengembalian. Jika diminta untuk memberikan bukti transfer, pastikan memberikan foto bukti transfer hanya melalui WhatsApp bukan aplikasi atau link yang diarahkan pelaku
- Apabila mendapat teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum
Sementara itu, apabila masyarakat ingin memilih layanan pinjaman online yang legal, berikut tipsnya:
- Pinjam pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK. Daftar pinjaman online legal dapat di cek di www.ojk.go.id atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya