Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit, begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.
Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya.
Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan” ialah ada dalam Jauf (rongga dalam).
Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih.”
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187).
Setelah tahu hukumnya, ada baiknya membersihkan telinga saat waktu berbuka puasa tiba saja ya.
Baca Juga: Apa Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa? Simak Penjelasannya