GridFame.id - Sebentar lagi Umat Muslim akan menjalani kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ada banyak pro kontra soal hal-hal yang membatalkan puasa yang belum diketahui.
Puasa bisa batal apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dan tanpa keadaan darurat yang memaksa.
Berhubungan intim dengan suami/istri secara sengaja, muntah-muntah dengan sengaja atau diakibatkan oleh suatu sebab tertentu, seperti sakit juga bisa membatalkan puasa.
Tentunya, haid atau nifas pada wanita muslimah, menstruasi pada wanita muslimah dan melakukan transfusi darah atau infus yang memenuhi syarat membatalkan puasa.
Tak hanya itu, menelan obat-obatan tertentu yang memenuhi syarat membatalkan puasa.
Makanan atau minuman yang masuk ke tubuh secara tidak sengaja, seperti ketika sedang mandi atau berkumur-kumur.
Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka puasanya dianggap batal dan ia harus menggantinya di kemudian hari.
kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti sakit atau hamil yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Lalu bagaimana dengan donor darah dan bekam?
Simak penjelasan ulama berikut ini.
Baca Juga: Gusi Berdarah di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa Jika Tertelan?
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar