GridFame.id - Sebentar lagi Umat Muslim akan menjalani kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ada banyak pro kontra soal hal-hal yang membatalkan puasa yang belum diketahui.
Puasa bisa batal apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dan tanpa keadaan darurat yang memaksa.
Berhubungan intim dengan suami/istri secara sengaja, muntah-muntah dengan sengaja atau diakibatkan oleh suatu sebab tertentu, seperti sakit juga bisa membatalkan puasa.
Tentunya, haid atau nifas pada wanita muslimah, menstruasi pada wanita muslimah dan melakukan transfusi darah atau infus yang memenuhi syarat membatalkan puasa.
Tak hanya itu, menelan obat-obatan tertentu yang memenuhi syarat membatalkan puasa.
Makanan atau minuman yang masuk ke tubuh secara tidak sengaja, seperti ketika sedang mandi atau berkumur-kumur.
Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka puasanya dianggap batal dan ia harus menggantinya di kemudian hari.
kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti sakit atau hamil yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Lalu bagaimana dengan donor darah dan bekam?
Simak penjelasan ulama berikut ini.
Baca Juga: Gusi Berdarah di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa Jika Tertelan?
Dilansir dari NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Berbeda halnya seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.
Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat.
Sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).
Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan:
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan Banyak Orang, Apakah Kentut saat Berenang Bisa Membatalkan Puasa?
1. Tidak ada nashnya
2. Tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh,
Meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Dengan demikian, jika menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah itu tidak membatalkan puasa.
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar