Find Us On Social Media :

Debitur Galbay Harus Waspada, Mangkir Bayar Tagihan Pinjol Nyatanya Tetap Bisa Dikenai Hukum dengan Pasal Ini

galbay tetap bisa kena pasal ini

GridFame.id - 

Utang adalah suatu kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pihak yang meminjam uang atau barang dari pihak lain yang disebut sebagai kreditur.

Namun, seringkali terjadi bahwa debitur tidak mampu membayar utangnya tepat waktu atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Hal ini bisa mengakibatkan konsekuensi hukum bagi debitur.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai hutang piutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan KUHPerdata.

Jika debitur tidak membayar utang, maka kreditur memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum, biasanya kreditur akan melakukan upaya-upaya penagihan utang secara persuasif terlebih dahulu.

Upaya persuasif tersebut meliputi surat peringatan, panggilan telepon, atau bahkan kunjungan langsung ke rumah debitur.

Jika upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, maka kreditur dapat menempuh jalur hukum.

Jalur hukum yang dapat ditempuh kreditur dalam menuntut ganti rugi dari debitur yang tidak membayar utang adalah melalui pengajuan gugatan ke pengadilan.

Biasanya, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan akan diperiksa oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ditelpon DC Pinjol Berkali-kali? Gak Perlu Ganti Nomor, Cukup Setting HP Auto Tolak Panggilan dengan Cara Begini