Find Us On Social Media :

Debitur Galbay Harus Waspada, Mangkir Bayar Tagihan Pinjol Nyatanya Tetap Bisa Dikenai Hukum dengan Pasal Ini

galbay tetap bisa kena pasal ini

Apabila majelis hakim menemukan bahwa debitur memang tidak membayar utang yang seharusnya dibayar, maka biasanya hakim akan mengeluarkan putusan penggugat yang menguntungkan kreditur.

Putusan penggugat tersebut dapat berupa keputusan untuk membayar utang beserta bunga dan denda keterlambatan pembayaran, atau bahkan dapat berupa keputusan untuk menyita harta benda debitur.

Namun, debitur juga memiliki hak untuk membela diri dalam sidang pengadilan tersebut.

Debitur dapat membela diri dengan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya sebenarnya sudah membayar utang atau bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah utang dan jumlah yang seharusnya dibayar.

Untuk mencegah terjadinya konsekuensi hukum bagi debitur yang tidak membayar utang, maka sebaiknya debitur selalu membayar utang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama kreditur.

Selain itu, jika terjadi kesulitan dalam membayar utang, sebaiknya debitur segera menghubungi kreditur untuk mencari solusi yang terbaik.

Selain itu, perlu juga diingat bahwa terdapat sanksi pidana bagi debitur yang sengaja tidak membayar utang atau melarikan diri dari tanggung jawabnya. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan barang-barang yang menjadi jaminan, yang berada dalam tangannya atau di bawah kekuasaannya, karena suatu utang, dengan maksud untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000 (sembilan ribu) rupiah.

(2) Jika yang menjadi jaminan itu adalah surat berharga atau benda yang lain yang bernilai, pidana yang dijatuhkan paling sedikit setara dengan 2 (dua) tahun penjara.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam keadaan bahaya bersama atau bencana, pidana yang dijatuhkan paling lama 7 (tujuh) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu) rupiah.

Jadi, bisa dilihat bahwa sanksi pidana bagi debitur yang sengaja tidak membayar utang cukup berat, terutama jika melibatkan jaminan yang bernilai atau dalam keadaan bahaya bersama atau bencana.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.