GridFame.id - Ini dia cara melaporkan debt collector kasar ke BPKN.
Apakah saat ini Anda tengah berurusan dengan debt collector?
Debt collector adalah orang ketiga yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang ke debitur.
Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur sudah mulai menunggak bayar utang.
Namun, sering kali debt collector berlaku kasar saat menagih utang.
Padahal, sudah ada kebijakan resmi terkait penagihan utang debt collector.
Namun, tenang saja karena debt collector yang berlaku kasar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Salah satunya ke BPKN (Badan Pengawas Keuangan dan Pembayaran Nasional).
BPKN (Badan Pengawas Keuangan dan Pembayaran Nasional) memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur lembaga jasa keuangan.
Salah satunya debt collector yang belakangan kian meresahkan.
Nah, berikut ini adalah cara membuat laporan debt collector nakal ke BPKN.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar