1. Kumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindakan nakal dari debt collector, seperti rekaman telepon atau surat-menyurat yang tidak sopan.
2. Kunjungi situs web BPKN di https://www.ojk.go.id/id/pengaduan/Pages/Pengaduan.aspx, lalu klik "Layanan Pengaduan" pada bagian atas halaman.
3. Pilih jenis pengaduan yang ingin Anda ajukan, misalnya "Pengaduan tentang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)".
4. Isi formulir pengaduan dengan informasi yang diperlukan, seperti data diri, data lembaga yang diadukan, dan uraian singkat masalah yang dihadapi.
5. Lampirkan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.
6. Setelah formulir selesai diisi, klik "Submit" untuk mengirimkan pengaduan Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari BPKN mengenai tindak lanjut yang akan diambil terkait pengaduan Anda.
Jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan mengisi formulir pengaduan secara online, Anda juga dapat menghubungi BPKN melalui hotline di nomor (021) 2996 8000 atau melalui email di pengaduan@ojk.go.id.
Namun, pastikan untuk tetap melampirkan bukti-bukti yang relevan agar pengaduan Anda dapat diproses dengan baik.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar