Find Us On Social Media :

Sudah Tak Mampu Bayar Hutang Pinjol yang Mencekik? Ini 6 Cara Mengatasi Teror Debt Collector

cara atasi teror debt collector

GridFame.id - 

Adakah yang kesulitan membayar tagihan pinjol?

Pinjol atau pinjaman online bukanlah hal yang baru lagi di masyarakat.

Apalagi saat ini aplikasi pinjaman online sudah mulai menjamur di masyarakat.

Namun, pastikan anda bisa membayar tagihan jika memilih pinjol.

Pasalnya, jika telat bayar kemungkinan anda akan terkena teror debt collector.

Dimana debt collector seringkali meneror dengan cara-cara yang sangat mengerikan.

Sebagian dari debt collector pinjol meneror dengan menyebarkan data debitur.

Mereka juga meneror seluruh kontak yang ada di HP debitur.

Padahal teror debt collector selain debitur dilarang oleh OJK.

Debt collector pinjol hanya boleh menagih ke debitur dan kontak darurat.

Kontak darurat pun bukan berarti menjadi penjamin.

Hukum teror debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Lalu bagaimana agar aman dari teror debt collector?

Apalagi mereka seringnya meneror debitur yang telat melakukan pembayaran tagihan.

Baca Juga: Debitur Galbay Harus Waspada, Mangkir Bayar Tagihan Pinjol Nyatanya Tetap Bisa Dikenai Hukum dengan Pasal Ini

Berikut ini merupakan 7 cara untuk menghindar dari debt collector pasca galbay dikutip dari indahputrisetyawati:

1. Hapus semua contact di hp usahakan jangan ada save nomor lg di hp kalian

2. Hapus semua cache dan data serta matikan semua izin aplikasi pada HP anda lalu Unisntal aplikasinya

3. Ubah nama email, nama medsos (jangan pakai nama asli). Hapus atau sembunyikan nomor hp di medsos kalian agar tak mudah dicari, jangan menerima pertemanan di medsos selama galbay, hapus atau lepas tanda siapa2 saja saudara kita yang di medsos

4. Matikan visible yang di getcontact agar tidak terlacak

5. Setting panggilan menjadi auto tolak panggilan masuk

6. Setting WA agar tidak sembarang orang masukkan kalian ke dalam grup

Baca Juga: Tak Kalah Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Ini Dia 6 Resiko Jika Nekat Tak Bayar Tagihan Pinjaman di Bank