Find Us On Social Media :

Hati-hati! Debitur yang Asal Comot Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Bisa Dikenai Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

asal beri nomr kontak darurat bisa dipenjara

Debitur tersebut bisa dipenjara maksimal hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Debitur Galbay Harus Waspada, Mangkir Bayar Tagihan Pinjol Nyatanya Tetap Bisa Dikenai Hukum dengan Pasal Ini

Hal tersebut disampaikan oleh akun TikTok @mawanenjoy pada videonya.

Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:

1. Blokir kontak DC Pinjol

2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id

3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar

Setelahnya, anda juga harus cabut izin akses pinjol agar tak mengakses kontak anda.

Ini 3 tips dari idekredit.com, untuk menghindari ditelp pinjol karena menjadi kontak darurat:

1. Reset Pengaturan Perijinan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat

Berikut langkah-langkah dalam melakukan riset perijinan aplikasi pinjaman online.

2. Ancam dengan Hukum Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat

Baca Juga: Tak Kalah Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Ini Dia 6 Resiko Jika Nekat Tak Bayar Tagihan Pinjaman di Bank