Find Us On Social Media :

Daripada Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar yang Pasti Aman

GridFame.id - Beberapa waktu lalu memang Mahfud MD mengatakan untuk tidak membayar utang pinjol ilegal karena itu adalah perusahaan yang tidak resmi.

Cukup dengan melaporkan ke pihak berwajib, maka utang pinjol akan dianggap hangus.

Belum lagi juga ada miskonsepsi terhadap peraturan setelah penagihan utang 90 hari, maka utang akan dianggap lunas.

Namun pada kenyataannya tidak bisa seperti itu.

Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjol sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.4% per hari.

Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal bayar:

1. Memohon Pengurangan Bunga

Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.

Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.

2. Mengatur Uang yang Ada

Coba sekarang hitung uang yang ada di dompet dan bank, serta pemasukan yang biasa diterima.

Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang dari Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?