GridFame.id - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar peraturan yang berlaku.
Biasanya para oknum ini menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak wajar.
Selain itu, pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi calon peminjam dengan menjual atau memanfaatkannya secara tidak sah.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi secara diam-diam, tanpa memiliki kantor fisik atau nomor telepon yang jelas.
Mereka sering menggunakan situs web atau aplikasi yang tidak terdaftar di OJK dan hanya mengandalkan pemasaran melalui iklan online atau pesan singkat.
Mereka juga kerap melakukan penipuan dengan berbagai modus untuk menjebak korban.
Mulai dari memalsukan logo OJK hingga mereplika nama mirip dengan pinjol legal yang berizin.
Tak cukup sampai di situ, ada juga pinjol ilegal berkedok loker, survei hingga koperasi bodong.
Menggunakan layanan pinjaman dari pinjol ilegal sangat berbahaya, karena calon peminjam tidak memiliki jaminan atas keamanan data pribadi dan tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah.
Selain itu, pinjol ilegal dapat membebankan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi, yang dapat membuat calon peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk keluar.
Bukan itu saja, jika peminjam sampai galbay, ada deretan risiko berat yang harus ditanggung.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar