Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ini deretan risiko yang harus ditanggung peminjam galbay:
Pengalaman tidak membayar pinjaman online tentunya akan membuat Anda terjerat utang bunga yang sangat tinggi bahkan tidak masuk akal.
Hal itu tentunya membuat utang akan membengkak sampai dengan puluhan kali lipat, misalkan berutang Rp5 juta, maka Anda bisa membayar sampai dengan Rp75 juta karena tingginya bunga yang dibebankan.
Padahal semestinya jika mengacu pada aturan AFPI maka besaran denda pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100 persen dari total pokok pinjaman.
Ini artinya ketika Anda berutang Rp5 juta maka denda yang harus kamu bayar adalah Rp5 juta juga sehingga total yang wajib Anda lunasi tidak lebih dari Rp10 juta.
Jika Anda memiliki pengalaman tidak bayar pinjaman online maka tentunya sudah pasti akan diteror dengan SMS dan telepon yang tiada hentinya.
Para penagih tentunya akan melakukan segala macam tindakan agar Anda bisa untuk melunasi dan membayar cicilan Anda dan segera melunasi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Banyak yang Terkecoh! Ini Dia Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Semi Legal
Namun, penyedia pinjaman online ilegal akan melakukan cara tanpa mengedepankan tata krama, etika dan kesopanan saat melakukan penagihan kepada kamu dengan teror SMS dan telepon.
Hal ini tentunya berbeda dengan pinjaman resmi yang mana akan lebih manusiawi dalam melakukan penagihan ketika cicilan tertunda.
Pengalaman tidak membayar pinjaman online juga tentunya akan menyeret orang-orang terdekat Anda baik teman, saudara bahkan rekan kerja.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar