GridFame.id - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar peraturan yang berlaku.
Biasanya para oknum ini menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak wajar.
Selain itu, pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi calon peminjam dengan menjual atau memanfaatkannya secara tidak sah.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi secara diam-diam, tanpa memiliki kantor fisik atau nomor telepon yang jelas.
Mereka sering menggunakan situs web atau aplikasi yang tidak terdaftar di OJK dan hanya mengandalkan pemasaran melalui iklan online atau pesan singkat.
Mereka juga kerap melakukan penipuan dengan berbagai modus untuk menjebak korban.
Mulai dari memalsukan logo OJK hingga mereplika nama mirip dengan pinjol legal yang berizin.
Tak cukup sampai di situ, ada juga pinjol ilegal berkedok loker, survei hingga koperasi bodong.
Menggunakan layanan pinjaman dari pinjol ilegal sangat berbahaya, karena calon peminjam tidak memiliki jaminan atas keamanan data pribadi dan tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah.
Selain itu, pinjol ilegal dapat membebankan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi, yang dapat membuat calon peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk keluar.
Bukan itu saja, jika peminjam sampai galbay, ada deretan risiko berat yang harus ditanggung.
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ini deretan risiko yang harus ditanggung peminjam galbay:
Pengalaman tidak membayar pinjaman online tentunya akan membuat Anda terjerat utang bunga yang sangat tinggi bahkan tidak masuk akal.
Hal itu tentunya membuat utang akan membengkak sampai dengan puluhan kali lipat, misalkan berutang Rp5 juta, maka Anda bisa membayar sampai dengan Rp75 juta karena tingginya bunga yang dibebankan.
Padahal semestinya jika mengacu pada aturan AFPI maka besaran denda pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100 persen dari total pokok pinjaman.
Ini artinya ketika Anda berutang Rp5 juta maka denda yang harus kamu bayar adalah Rp5 juta juga sehingga total yang wajib Anda lunasi tidak lebih dari Rp10 juta.
Jika Anda memiliki pengalaman tidak bayar pinjaman online maka tentunya sudah pasti akan diteror dengan SMS dan telepon yang tiada hentinya.
Para penagih tentunya akan melakukan segala macam tindakan agar Anda bisa untuk melunasi dan membayar cicilan Anda dan segera melunasi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Banyak yang Terkecoh! Ini Dia Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Semi Legal
Namun, penyedia pinjaman online ilegal akan melakukan cara tanpa mengedepankan tata krama, etika dan kesopanan saat melakukan penagihan kepada kamu dengan teror SMS dan telepon.
Hal ini tentunya berbeda dengan pinjaman resmi yang mana akan lebih manusiawi dalam melakukan penagihan ketika cicilan tertunda.
Pengalaman tidak membayar pinjaman online juga tentunya akan menyeret orang-orang terdekat Anda baik teman, saudara bahkan rekan kerja.
Hal ini tentunya membuat Anda malu dan kena mental karena debt collector tidak hanya berhenti dengan meneror SMS dan telepon peminjam saja.
Seseorang bisa saja mengalami kehancuran rumah tangga, dijauhi keluarga, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya jika saja seorang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas kewajaran.
Sudah bukan rahasia lagi bagi siapapun yang memiliki pengalamaan tidak membayar pinjaman online tentunya akan mendapatkan ancaman, berupa pencemaran nama baik sampai dengan pelecehan.
Para penagih utang bahkan tidak peduli dengan jatuh tempo ata batas keterlambatan pembayaran dari orang yang melakukan pinjaman tersebut.
Terlambat dua hari pun bisa menjadi sasaran empuk para debt collector yang tidak beretika.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh debt collector dari perusahaan fintech online adalah dengan mendatangi nasabah secara langsung padahal dalan aturan AFPI hal ini dilarang keras.
Sementara aturan yang jelas adalah keterlambatan yang bisa ditagih menggunakan jasa debt collector adalah dengan tagihan yang memiliki batas atau tempo 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Jika belum genap 90 hari, maka debt collector seharusnya tidak muncul dan menyusahkan nasabah.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar, Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Kalau Ajukan Bangkrut? Simak Jawabannya di Sini
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar