Hal ini tentunya membuat Anda malu dan kena mental karena debt collector tidak hanya berhenti dengan meneror SMS dan telepon peminjam saja.
Seseorang bisa saja mengalami kehancuran rumah tangga, dijauhi keluarga, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya jika saja seorang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas kewajaran.
Sudah bukan rahasia lagi bagi siapapun yang memiliki pengalamaan tidak membayar pinjaman online tentunya akan mendapatkan ancaman, berupa pencemaran nama baik sampai dengan pelecehan.
Para penagih utang bahkan tidak peduli dengan jatuh tempo ata batas keterlambatan pembayaran dari orang yang melakukan pinjaman tersebut.
Terlambat dua hari pun bisa menjadi sasaran empuk para debt collector yang tidak beretika.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh debt collector dari perusahaan fintech online adalah dengan mendatangi nasabah secara langsung padahal dalan aturan AFPI hal ini dilarang keras.
Sementara aturan yang jelas adalah keterlambatan yang bisa ditagih menggunakan jasa debt collector adalah dengan tagihan yang memiliki batas atau tempo 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Jika belum genap 90 hari, maka debt collector seharusnya tidak muncul dan menyusahkan nasabah.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar, Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Kalau Ajukan Bangkrut? Simak Jawabannya di Sini
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar