Hukum Menunda Buka Puasa
Melansir dari NU Online, menyegerakan berbuka puasa merupakan sunnah.
Sehingga, akan berpahala jika dilakukan.
Ada sebuah hadis yang menyuruh kita untuk menyegerakan berbuka puasa.
Yang artinya seperti di bawah ini:
"Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur."
Rasulullah sendiri selalu menyegerakan berbuka puasa.
Meski hanya minum segelas air dan makan dua biji kurma saja.
Meski puasa tetap sah, menunda buka puasa tidak dianjurkan.
Sebab, kita bisa kehilangan banyak pahala jika menunda-nunda buka puasa.
Baca Juga: Tidak Melaksanakan Salat Tarawih di Bulan Ramadan, Apakah Puasa Tetap Sah?