GridFame.id - Ini dia hukum menunda-nunda buka puasa.
Saat ini, ummat muslim tengah menjalankan puasa Ramadan.
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ummat muslim.
Sehingga, berdosa jika ditinggalkan.
Puasa sendiri berarti menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu.
Waktunya yakni sejak terbit fajar sampai waktu Maghrib.
Sebelum terbit fajar, ummat muslim disunnahkan untuk sahur.
Sementara saat Maghrib tiba, ummat muslim dianjurkan menyegerakan berbuka.
Namun, ada beberapa orang yang menunda berbuka puasa karena alasan tertentu.
Lantas, bagaimana hukum menunda-nunda buka puasa?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!