Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Segini Besaran Bunga dan Denda Pinjol yang Diatur OJK, Kalau Lebih Bisa Langsung Dilaporkan ke Sini!

GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dalam jumlah kecil.

Namun, tidak semua pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh pinjol adalah besaran bunga dan denda yang harus diputuskan.

Jika Anda merasa bahwa pinjol yang Anda gunakan menyalahi aturan OJK, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.

Pertama-tama, sebelum melaporkan pinjol, pastikan bahwa mereka benar-benar melanggar aturan OJK.

Berdasarkan riset OJK pada 2021, besaran bunga pinjaman online dapat ditetapkan pada kisaran 0,311-0,4 persen per hari atau setara dengan 9,33-12 persen per bulan dari jumlah pokok pinjaman.

Besaran bunga ini tergantung pada jenis pinjaman, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, serta profil risiko peminjam.

Anda dapat mengunjungi situs web OJK untuk memeriksa apakah besaran bunga dan denda yang diterapkan oleh pinjol tersebut memang sudah melampaui batas yang ditetapkan.

Selain itu, pastikan juga bahwa Anda telah membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku pada pinjol tersebut.

Setelah memastikan bahwa pinjol melanggar aturan OJK, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke OJK.

OJK memiliki mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran oleh institusi keuangan, termasuk pinjol.

Baca Juga: HP Anda Sering Muncul Iklan Begini? Hati-hati Bisa Jadi Sudah di Hack Oleh Pihak Pinjol