Find Us On Social Media :

Waspada! Warganet Ini Niatnya Donasi Tapi Malah Kena Transfer Pinjol Ilegal, Ternyata Gegara Sembarangan Beri Nomor Ini!

GridFame.id - Kini memang tengah marak modus pinjol ilegal dalam menjerat korban dengan cara mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening korbannya.

Lalu kemudian pinjol itu akan menghubungi dan memaksa untuk kita membayar tagihan plus bunga yang sangat tinggi.

Yang jadi pertanyaan, darimana mereka mengetahui nomor rekening kita?

Ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah mentargetkan nomor rekening yang terpampang nyata di media sosial.

Padahal niat awal membagikan nomor rekening adalah untuk donasi.

Kejadian ini salah satunya menimpa warganet Twitter dengan akun @.indiratendi yang mengungkapkan pengalamannya beberapa waktu lalu.

“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.

Dalam pengakuannya, @.indiratendi menceritakan bahwa ia tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.

Namun, dia sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

“Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget * kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” lanjutnya.

Masalah seperti ini bukan hanya menimpa dirinya, bahkan beberapa korban lainnya juga alami kejadian serupa namun dengan kondisi tak pernah membagikan rekeningnya ke pihak yang tak dikenal.

Baca Juga: HP Anda Sering Muncul Iklan Begini? Hati-hati Bisa Jadi Sudah di Hack Oleh Pihak Pinjol

Dilansir dari laman resmi OJK pun sudah meminta masyarakat untuk mewaspadai hal ini.

Dalam sejumlah kasus, nasabah yang tak awas dan malah menggunakan dana itu menjadi sasaran empuk pinjol ilegal.

Mereka kemudian diminta untuk membayar pinjaman yang tak pernah diajukan sebelumnya.

Penagih kemudian mengakses data pribadi dan bersikap tak sopan dengan mengancam serta mengintimidasi.

Oleh karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal.

Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.

"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.

Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.

"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," lanjutnya.

Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.

Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Simak Apa Saja Pinjol Legal yang Bisa Cair Via Gopay dan Dompet Digital Lainnya Tanpa Ribet

"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.

Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi.

Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.

Baca Juga: Nekat Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Selain Hutang Tambah Numpuk Nyatanya Bisa Bikin Akun Bank Anda Diretas