Find Us On Social Media :

Banyak yang Takut Bakal Dilaporkan ke Polisi! AFPI Bagi Tips Cerdas Hadapi Pinjol Ilegal yang Tiba-tiba Transfer

Tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal

GridFame.id - Berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak para korban.

Modus-modus inipun sulit dikenali sehingga masih banyak orang yang tertipu.

Pada beberapa tahun terakhir, kasus orang mengakhiri hidup akibat terjerat utang pinjol juga cukup sering terjadi. 

Pinjol ilegal memang sangat tidak manusiawi saat melakukan penagihan.

Bunga dan denda tinggi selalu menghantui peminjam yang galbay.

Teror debt collector juga harus diterima tanpa mengenal waktu bahkan bisa sampai bertahun-tahun lamanya.

Korban pinjol ilegal sebenarnya bukan hanya peminjam yang galbay.

Orang yang masuk kontak darurat hingga orang yang tiba-tiba ditransfer pun ikut kena kejaran DC.

Pasalnya, pinjol ilegal bisa secara acak mengirim sejumlah uang ke rekening orang meski tak mengajukan pinjaman.

Nantinya mereka akan memberikan tagihan palsu disertai ancaman agar korban mau mengembalikan dana beserta bunganya.

Agar tak tertipu dengan modus ini, AFPI bagi tips cara untuk menghadapinya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Ternyata Pasca Galbay Pinjol, Butuh Waktu Sebulan Untuk Skor BI Checking Berubah

Cara Mengatasi Transferan Dana dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi maucash.id, agar tidak terjadi kerugian yang besar, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, punya beberapa tips untuk mengatasi kiriman dana dari pinjol ilegal: 

1. Laporkan pinjol ilegal

Jebakan pinjaman online seperti kasus di atas biasanya dilakukan oleh platform pinjol ilegal.

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib, berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjaman ilegal:

- Layanan Jendela AFPI

Layanan ini dapat dihubungi melalui:

Telepon: 150505 (bebas pulsa)

E-mail: pengaduan@afpi.or.id

Website: www.afpi.or.id

- Polisi Siber Indonesia

Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:

Website: https://patrolisiber.id

E-mail: info@cyber.polri.go.id

- Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal, pelaporan dapat dilakukan melalui:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar, Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Kalau Ajukan Bangkrut? Simak Jawabannya di Sini

2. Simpan dan jangan gunakan dana yang diterima

Untuk menghindari tuduhan dari pinjol ilegal, sebaiknya Anda tidak menggunakan dana yang masuk ke rekening.

Simpan dan catat jumlah kiriman dana yang masuk ke rekening Anda sebagai bukti dana dadakan masuk.

Dengan begitu, Anda bisa menunjukkan bukti tersebut saat pelaporan dan pihak pinjol ilegal tidak bisa menuntut Anda untuk membayar dana yang Anda gunakan.

3. Saat ada penagihan, sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan dana yang diterima

Saat pihak pinjol ilegal menghubungi untuk melakukan penagihan, mereka akan menanyakan apakah Anda pernah meminjam dana melalui platform mereka.

Katakan dengan tegas bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.

Anda juga  bisa mengatakan bahwa Anda memiliki bukti dana tak dikenal masuk dan tidak pernah mengajukan dana tersebut atau menggunakan uang tersebut.

Kemudian, sampaikan bahwa Anda siap mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterima.

Baca Juga: Daripada Malu Sama Tetangga, Berikut 6 Tips Menghindari Datangnya Debt Collector Pinjol ke Rumah

4. Laporkan ke kantor polisi terdekat bila mendapat ancaman, intimidasi, teror, atau kekerasan

Tidak jarang pihak pinjol ilegal menggunakan cara yang kasar untuk melakukan penagihan, mereka bisa saja melakukan teror dan intimidasi.

Bahkan sampai melakukan pengancaman dan pelecehan jika korban menolak atau tidak mampu untuk membayar pinjaman.

Jika hal ini terjadi, pastikan Anda mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari peneror dan segera laporkan kasus Anda ke kantor polisi terdekat.

Dengan begitu, kasus Anda bisa segera diurus dan Anda serta orang terdekat bisa mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib.

Baca Juga: Pengguna Wifi Umum Waspada! Kominfo Bongkar 5 Modus dan Cara Kerja Pinjol Ilegal Sadap HP Hingga Tipu Daya Korban