GridFame.id -
Hukum joki pinjol atau peminjaman online ilegal semakin menjadi perhatian dalam masyarakat Indonesia.
Praktik joki pinjol merupakan sebuah bentuk penipuan yang sangat merugikan para korban.
Dengan memberikan pinjaman online secara ilegal dengan bunga yang sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan hutang yang sulit dibayar.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah membuat beberapa aturan dan undang-undang untuk mengatur industri fintech dan pinjaman online.
Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang membatasi bunga pinjaman online hingga maksimal 0,4 persen per hari dan mengatur ketentuan lainnya untuk industri fintech.
Namun, meskipun ada undang-undang yang mengatur industri ini, praktik joki pinjol masih sering terjadi.
Ketika seseorang tertangkap karena melakukan praktik joki pinjol, dia akan menghadapi konsekuensi hukum.
Seseorang yang tertangkap karena melakukan praktik joki pinjol dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam Pasal 378 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memperdaya seseorang dengan menggunakan tipu muslihat dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,-.
Selain itu, Pasal 372 KUHP juga menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil, memindahkan atau menyembunyikan benda yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,-.