Pada kun TikTok @mapa29solhupin mengatakan kalau ia pernah dua kali di datangi debt collector Shopee.
Kemudian, ia juga kembali galbay Shopee Paylater selama 2 minggu namun tak di datangi DC nya lagi.
"Udah sempet tuh didatangin terus bayar. Lalu masih bisa dipake tuh itu pake akun lain. Saya akhirnya 2minggu pake paylater tidak ada yang dateng, saya pake papah saya punya," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kalau pihak DC Shopee di Jakarta akan datang rentang waktu 30 - 60 hari dari jatuh tempo.
"Tapi akhirnya saya bayar terus langsung dibekukan akunnya. Jadi, pertama kalau Jakarta itu biasanya 30 sampai 60 hari kalau deket, kalau oren yang ditagih itu paylaternya," tutupnya.
Dilansir dari hukumonline.com, memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika tak dilinasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Baca Juga: Diancam Masuk Penjara Gegara Telat Bayar Shopee Paylater, Ternyata Begini Fakta Hukumnya