GridFame.id -
GridFame.id - Jangan sampai anda nekat untuk galbay Shopee Paylater.
Pasalnya Shopee memiliki debt collector lapangan untuk penagihan.
Ya, Shopee memiliki dua fitur untuk pinjaman uang pada aplikasinya.
Fitur Shopee Paylater atau Spaylater dan Shopee Pinjam atau Spinjam.
Dimana Shopee Paylater digunakan sebagai fitur pembayaran, pengguna bisa berbelanja dan bayar dikemudian hari dengan metode cicilan.
Sementara, Spinjam berfungsi untuk pengguna yang membutuhkan pinjaman uang tunai.
Nah ketika menggunakan dua fitur Shopee tersebut, pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Pasalnya jika sampai gagal bayar, anda bisa terkena banyak resiko salah satunya di datangi debt collector.
Untuk daftar pinjaman online yang memiliki debt collector lapangan bisa baca disini Jangan Ketipu! Ini 3 Modus Baru yang Dipakai Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Pasang Logo OJK Palsu Hingga Replika Nama
Tak hanya kemungkinan di datangi debt collector, penagihannya pun sampai keluar kontak darurat.
Lalu, sampai kapan dc Shopee akan berhenti melakukan penagihan?
Pada kun TikTok @mapa29solhupin mengatakan kalau ia pernah dua kali di datangi debt collector Shopee.
Kemudian, ia juga kembali galbay Shopee Paylater selama 2 minggu namun tak di datangi DC nya lagi.
"Udah sempet tuh didatangin terus bayar. Lalu masih bisa dipake tuh itu pake akun lain. Saya akhirnya 2minggu pake paylater tidak ada yang dateng, saya pake papah saya punya," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kalau pihak DC Shopee di Jakarta akan datang rentang waktu 30 - 60 hari dari jatuh tempo.
"Tapi akhirnya saya bayar terus langsung dibekukan akunnya. Jadi, pertama kalau Jakarta itu biasanya 30 sampai 60 hari kalau deket, kalau oren yang ditagih itu paylaternya," tutupnya.
Dilansir dari hukumonline.com, memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Tetapi dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika tak dilinasi utang tersebut masih tetap ada.
Pihak pinjol atau fintech terkait memang tak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.
Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Atau kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.
Baca Juga: Diancam Masuk Penjara Gegara Telat Bayar Shopee Paylater, Ternyata Begini Fakta Hukumnya