Find Us On Social Media :

Ternyata Salah Kaprah, Tak Bayar Hutang Pinjol 90 Hari Bukannya Lunas Malah Hadapi Resiko Ini

c

Tetapi, faktanya ternyata tak begitu, meskipun OJK melarang Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

  1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Baca Juga: Wanita Ini Nangis Darah! Simak Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol Malah Fotonya Dipakai Begini, Pakar OJK Ingatkan Penipuan Sadis Ini