GridFame.id - Apa itu pinjol ilegal dan semi legal?
Pinjaman online ilegal dan semi legal adalah bentuk pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak sepenuhnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, ada perbedaan antara keduanya.
Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman online yang tidak memiliki izin atau lisensi dari OJK atau lembaga keuangan terkait lainnya.
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan ketentuan yang tidak wajar.
Mereka juga dapat meminta informasi pribadi yang sensitif dari calon peminjam dan dapat menagihkan biaya tambahan yang tidak jelas atau tidak wajar.
Pinjaman online semi legal adalah jenis pinjaman online yang sebenarnya telah terdaftar di OJK atau lembaga keuangan terkait.
Namun mungkin tidak sepenuhnya mematuhi peraturan atau memiliki beberapa aspek bisnis yang masih mencurigakan.
Pinjaman online semi legal dapat menawarkan suku bunga yang tinggi atau mengharuskan peminjam untuk membayar biaya yang tidak jelas atau terlalu tinggi.
Secara umum, kedua jenis pinjaman online ini sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko tinggi bagi konsumen.
Untuk informasi jelasnya, simak ini dia ciri-ciri pinjol semi legal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar