Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online semi legal:
1.Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait lainnya.
2. Menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
3. Tidak memberikan informasi secara jelas dan transparan tentang biaya dan ketentuan pinjaman.
4. Mengharuskan peminjam memberikan informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan sebagainya.
5. Meminta peminjam untuk membayar biaya administrasi atau biaya lainnya sebelum pinjaman disetujui.
6. Memiliki reputasi yang buruk di kalangan konsumen dan sering menerima keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis atau bahkan ilegal.
Jika Anda mencurigai bahwa sebuah platform pinjaman online memiliki ciri-ciri seperti di atas, sebaiknya hindari menggunakan layanan mereka dan cari alternatif yang lebih aman dan terpercaya.
Pasalnya praktik pinjaman online ilegal atau semi legal sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko tinggi bagi konsumen.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar