GridFame.id - Apa itu pinjol ilegal dan semi legal?
Pinjaman online ilegal dan semi legal adalah bentuk pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak sepenuhnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, ada perbedaan antara keduanya.
Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman online yang tidak memiliki izin atau lisensi dari OJK atau lembaga keuangan terkait lainnya.
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan ketentuan yang tidak wajar.
Mereka juga dapat meminta informasi pribadi yang sensitif dari calon peminjam dan dapat menagihkan biaya tambahan yang tidak jelas atau tidak wajar.
Pinjaman online semi legal adalah jenis pinjaman online yang sebenarnya telah terdaftar di OJK atau lembaga keuangan terkait.
Namun mungkin tidak sepenuhnya mematuhi peraturan atau memiliki beberapa aspek bisnis yang masih mencurigakan.
Pinjaman online semi legal dapat menawarkan suku bunga yang tinggi atau mengharuskan peminjam untuk membayar biaya yang tidak jelas atau terlalu tinggi.
Secara umum, kedua jenis pinjaman online ini sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko tinggi bagi konsumen.
Untuk informasi jelasnya, simak ini dia ciri-ciri pinjol semi legal.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online semi legal:
1.Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait lainnya.
2. Menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
3. Tidak memberikan informasi secara jelas dan transparan tentang biaya dan ketentuan pinjaman.
4. Mengharuskan peminjam memberikan informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan sebagainya.
5. Meminta peminjam untuk membayar biaya administrasi atau biaya lainnya sebelum pinjaman disetujui.
6. Memiliki reputasi yang buruk di kalangan konsumen dan sering menerima keluhan terkait praktik bisnis yang tidak etis atau bahkan ilegal.
Jika Anda mencurigai bahwa sebuah platform pinjaman online memiliki ciri-ciri seperti di atas, sebaiknya hindari menggunakan layanan mereka dan cari alternatif yang lebih aman dan terpercaya.
Pasalnya praktik pinjaman online ilegal atau semi legal sangat tidak dianjurkan karena memiliki risiko tinggi bagi konsumen.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar