Cerita tersebut dibeberkan seorang wanita di mediakonsumen.com.
Ia menceritakan sempat telat melakukan pembayaran tagihan.
Awalnya, ia pinjam Rp 1,7 juta dan harus membayar perbulan Rp 899.000.
Kemudian, H-2 pihak pinjol sudah mulai meneror dan melakukan penagihan.
Ia yang sedang kesulitan, akhirnya perpanjangan selama 4x dengan tenor 15 hari.
Ketika di hubungi dc-nya, ia sudah meminta keringanan.
Namun, malah terus diteror dengan kata-kata yang kasar dan mengintimidasi.
Debitur ini mengatakan kalau ia kapok karena penagihan pinjol legal ini sama dengan ilegal.
Saya sudah menggunakan pinjaman UATAS selama beberapa bulan dan selama ini saya tidak pernah telat bahkan tagihan yang pertama saya sudah lunas.
Sedangkan untuk tagihan kedua, saya selalu melakukan perpanjangan karena dananya masih kurang. Pinjam Rp1,7 juta, yang masuk ke rekening Rp1,4 juta. Tagihan pertama saya harus bayar Rp899.000. Setiap H-2 selalu ditagih dengan WA dan telepon-telepon, makanya saya selalu melakukan perpanjangan selama 4x @Rp443.000. Dan selama 15 hari tenornya, kalau dihitung mungkin tagihan saya sudah lunas.
Terus terang memang salah saya terjebak di pinjaman yang menyeramkan ini. Saya hanya minta waktu untuk melunasinya ke DC yang menelepon. Tagihan saya jatuh tempo tanggal 3 April 2023, yang berarti baru jatuh tempo dan belum lewat 1 hari, tapi sudah dihina-hina dan diintimidasi.