GridFame.id -
Nyatanya penagihan pinjol legal tak jauh beda dengan ilegal.
Ya, banyak yang mengatakan kalau pinjol legal lebih aman.
Mengapa?
Karena pinjol legal sudah diatur dan diawasi oleh OJK.
OJK sudah memberikan aturan khusus soal penagihan pinjol.
Dimana pinjol dilarang untuk melakukan penagihan dengan cara yang kasar.
Selain itu, pinjol juga tak boleh menagih keluar kontak darurat.
Dan OJK melarang keras pinjol untuk menyebarkan data debitur.
Etika penagihan pinjol anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Namun, faktanya penagihan pinjol legal tak beda jauh dengan ilegal.
Debitur ini bocorkan bagaimana kasarnya dc pinjol legal saat melakukan penagihan
Cerita tersebut dibeberkan seorang wanita di mediakonsumen.com.
Ia menceritakan sempat telat melakukan pembayaran tagihan.
Awalnya, ia pinjam Rp 1,7 juta dan harus membayar perbulan Rp 899.000.
Kemudian, H-2 pihak pinjol sudah mulai meneror dan melakukan penagihan.
Ia yang sedang kesulitan, akhirnya perpanjangan selama 4x dengan tenor 15 hari.
Ketika di hubungi dc-nya, ia sudah meminta keringanan.
Namun, malah terus diteror dengan kata-kata yang kasar dan mengintimidasi.
Debitur ini mengatakan kalau ia kapok karena penagihan pinjol legal ini sama dengan ilegal.
Saya sudah menggunakan pinjaman UATAS selama beberapa bulan dan selama ini saya tidak pernah telat bahkan tagihan yang pertama saya sudah lunas.
Sedangkan untuk tagihan kedua, saya selalu melakukan perpanjangan karena dananya masih kurang. Pinjam Rp1,7 juta, yang masuk ke rekening Rp1,4 juta. Tagihan pertama saya harus bayar Rp899.000. Setiap H-2 selalu ditagih dengan WA dan telepon-telepon, makanya saya selalu melakukan perpanjangan selama 4x @Rp443.000. Dan selama 15 hari tenornya, kalau dihitung mungkin tagihan saya sudah lunas.
Terus terang memang salah saya terjebak di pinjaman yang menyeramkan ini. Saya hanya minta waktu untuk melunasinya ke DC yang menelepon. Tagihan saya jatuh tempo tanggal 3 April 2023, yang berarti baru jatuh tempo dan belum lewat 1 hari, tapi sudah dihina-hina dan diintimidasi.