Baca Juga: Jangan Nekat Galbay! 17 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Untuk Penagihan ke Rumah
Pada akun TikTok @marco_mcfm membeberkan salah satu ciri-cirinya.
Ketika telat bayar kemudian ada oenagihan dengan menyebarkan data sembari diedit itu adalah pinjol ilegal.
Ia pun menyarankan lebih baik tak usah membayar tagihanna,
"Jika kalian punya utang pinjol (pinjaman online) kemudian telat bayar lalu debt colletor nagih ngancem 2 dan nyebar data jangan dibayar, fix ini pinjol ilegal,"
Melansir dari aspekfinansial.com, ini 4 alasan pinjol ilegal tak usah dibayar:
1. Didukung oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memberantas pinjol ilegal. Jika masyarakat menemukan pinjol ilegal dimohon untuk melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui email yang beralamat di waspadainvestasi@ojk.go.id.
2.Pinjaman online ilegal melawan hukum
Pinjol ilegal sudah pasti telah melawan hukum karena tak berizin resmi OJK. Sehingga ketentuan para pihak dalam pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata dinilai tidak sah.
3. Pinjaman online ilegal bisa dikenakan pasal perdata dan pidana
Pinjaman online malah bisa dituntut dengan pasal perdata dan pidana jika melakukan tindak kekerasan ketika menagih. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah tentang tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
4. Pinjaman online ilegal menyebarkan data-data pribadi nasabah
Banyak kasus dimana data dan informasi pribadi nasabah disebarkan oleh pihak perusahaan pinjaman online, saat mereka melakukan penagihan kepada nasabah. Bahkan tagihan dilakukan terhadap orang lain yang ada di dalam nomor kontak ponsel nasabah.
Hal itu memicu keinginan untuk bunuh diri karena malu, putus asa, dan depresi berkepanjangan. Jadi, ini adalah salah satu alasan berikutnya mengapa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.
Baca Juga: Dapat Transferan Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Apakah Boleh Tak Dikembalikan?