GridFame.id - Apakah Anda sudah mendapatkan THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah uang yang diberikan untuk karyawan di luar gaji.
Biasanya, jumlah THR yang diterima adalah satu kali gaji jika masa kerja sudah lebih dari 1 tahun.
THR tentu saja sangat dinanti-nantikan oleh para karyawan.
Sebab, uang THR biasanya digunakan untuk persiapan hari raya.
Entah untuk beli bahan makanan atau beli baju baru.
Biasanya, THR diberikan menjelang hari raya.
Dalam undang-undang yang berlaku, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Namun, bagaimana jika belum mendapatkan THR sampai waktu yang ditentukan?
Apa yang harus dilakukan?
Simak sampai habis, yuk!
Hal yang Harus Dilakukan Jika Belum Dapat THR Hingga 7 Hari sebelum Lebaran
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut ini adalah 3 hal yang bisa Anda lakukan jika belum dapat THR sampai batas waktunya.
1. Lakukan Musyawarah
Sebelum berpikiran untuk melapor ke pihak berwajib, langkah pertama yang dapat Anda ambil adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan (Bipartit).
Rundingkan bagaimana penyelesaian masalah terkait pembayaran THR tersebut.
2. Lakukan Mediasi Hubungan Industrial
Jika cara langkah pertama tidak membuahkan hasil, Anda dan para pekerja bisa melakukan mediasi dengan pengusaha.
Dalam tahap ini, mediasi akan ditengahi oleh mediator yang netral.
3. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi masih gagal juga, langkah terakhir yang bisa Anda tempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).