GridFame.id - Debt collector kini menjadi sosok yang ditakuti sebagian masyarakat.
Khususnya masyarakat yang kini tengah terlilit utang pinjol.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh pinjol untuk menagih utang.
Umumnya, debt collector dikerahkah ketika debitur sudah menunggak utang dalam waktu yang cukup lama.
Sebab, pinjol sendiri dilarang melakukan penagihan lagi jika sudah lewat 90 hari.
Debt collector dari pinjol legal pun tak serta merta menagih utang ke rumah.
Ada beberapa tahapan penagihan, mulai dari penagihan lewat telepon hingga penagihan ke rumah debitur.
Namun, dalam kenyataannya, banyak debt collector yang menggunakan cara-cara lain agar debitur cepat bayar utang.
Salah satunya dengan meminta bantuan mediasi dan pihak kepolisian.
Biasanya, pada saat mediasi DC dan pihak kepolisian bakal mendesak debitur untuk segera bayar utang.
Lantas, apa yang harus dilakukan debitur jika debt collector minta bantuan pihak kepolisian untuk tagih utang?
Baca Juga: Dapat Foto DC Pinjol Didalam Mobil Menuju Ke Rumah? Nyatanya Cuma Hoax dan Ancaman Belaka