GridFame.id - Debt collector kini menjadi sosok yang ditakuti sebagian masyarakat.
Khususnya masyarakat yang kini tengah terlilit utang pinjol.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh pinjol untuk menagih utang.
Umumnya, debt collector dikerahkah ketika debitur sudah menunggak utang dalam waktu yang cukup lama.
Sebab, pinjol sendiri dilarang melakukan penagihan lagi jika sudah lewat 90 hari.
Debt collector dari pinjol legal pun tak serta merta menagih utang ke rumah.
Ada beberapa tahapan penagihan, mulai dari penagihan lewat telepon hingga penagihan ke rumah debitur.
Namun, dalam kenyataannya, banyak debt collector yang menggunakan cara-cara lain agar debitur cepat bayar utang.
Salah satunya dengan meminta bantuan mediasi dan pihak kepolisian.
Biasanya, pada saat mediasi DC dan pihak kepolisian bakal mendesak debitur untuk segera bayar utang.
Lantas, apa yang harus dilakukan debitur jika debt collector minta bantuan pihak kepolisian untuk tagih utang?
Baca Juga: Dapat Foto DC Pinjol Didalam Mobil Menuju Ke Rumah? Nyatanya Cuma Hoax dan Ancaman Belaka
Debt Collector Pinjol Minta Bantuan Polisi untuk Paksa Tagih Utang Debitur
Melansir dari video TikTok Ego Channel, ada beberapa hal yang perlu dilakukan jika debt collector melakukan hal di atas.
1. Minta Mediasi Dilakukan di Kantor Polisi
Mintalah untuk melakukan mediasi di kantor polisi.
Hal ini demi keselamatan diri Anda.
2. Minta Surat Tugas dari DC
Jangan lupa juga untuk meminta surat tugas dari DC.
Hal ini untuk memastikan DC yang datang adalah DC resmi atau asli.
Sehingga, Anda bisa terhindar dari penipuan berkedok DC.
Baca Juga: 5 Cara Agar HP Tak Berisik Dari Debt Collector Pinjol, Pasca Terlanjur Galbay
3. Jelaskan Kondisi Sebenarnya
Jika Anda memang belum bisa membayar utang, jelaskan kondisi Anda yang sebenarnya.
Jelaskan hal tersebut di depan DC dan juga pihak kepolisian.
4. Buat Kesepakatan
Saat melakukan mediasi, Anda juga bisa sekaligus membuat kesepakatan dengan debt collector pinjol.
Misalnya terkait waktu pembayaran, cara penagihan, dan lain-lain.
Perlu diketahui jika kesepakatan tersebut hanya akan terjadi ketika 2 pihak saling menyetujui.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Daripada Malu Sama Tetangga, Berikut 6 Tips Menghindari Datangnya Debt Collector Pinjol ke Rumah