Find Us On Social Media :

Beli Motor Lewat Lelang Jaminan Debitur Bank yang Gagal Bayar Utang, Apakah Aman?

Beli motor lewat lelang bank

GridFame.id - Apakah Anda berencana beli motor lewat lelang yang diadakan oleh bank?

Kalau iya, sebaiknya perhatikan beberapa hal dulu sebelum melakukannya.

Sebagaimana diketahui, bank memang sering mengadakan lelang.

Mulai dari lelang rumah, kendaraan, dan lain-lain.

Aset-aset tersebut merupakan jaminan dari debitur bank yang gagal bayar utangnya.

Saat mengajukan pinjaman, bank bakal meminta debiturnya memberikan jaminan.

Jaminan tersebut digunakan jika sewaktu-waktu debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk bayar utang.

Banyak yang tertarik beli barang lelang, terutama motor.

Sebab, harga motor lelang cukup murah dan terjangkau dengan kondisi yang masih bagus.

Namun, amankah membeli motor yang dilelang bank?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Jaminan Dilelang Bank Gegara Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan? Lakukan Ini Agar Tak Terlalu Rugi

Beli Motor Lewat Lelang Bank, Apakah Aman?

Melansir dari video TikTok Ego Channel, membeli barang lelang lelang bank bisa dikatakan aman.

Sebab, sudah ada aturan yang melindunginya.

"Aman, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2016, pemenang lelang itu dilindungi," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.

Namun, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum membelinya.

Salah satunya terkait debitur yang bisa saja melakukan perlawanan lewat jalur pengadilan untuk mengambil kembali barang tersebut.

"Debitur masih bisa melakukan perlawanan lewat jalur pengadilan dan prosesnya bisa panjang.

Saran saya, sebelum melakukan pembelian melalui lelang, cek dulu agunannya itu, objeknya didatangi, apakah dikuasai oleh debitur atau tidak," lanjutnya.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan apakah debitur pemilik jaminan menunjukkan adanya perlawanan atau tidak.

"Dilihat lagi, apakah debitur ini akan melakukan perlawanan atau tidak, kalau ada indikasi melakukan perlawanan, mending tidak usah," tandasnya.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Gegara Pulsa Habis, Debitur Ini Jadi Korban Pembobolan Bank Tekuras Hingga Rugi Rp 1,2 M