GridFame.id - Saat pertama kali mengajukan pinjaman, tentu saja bank meminta jaminan.
Jaminan ini nantinya digunakan jika nasabah tidak lagi bisa membayar cicilan utang.
Biasanya, bank akan meminta jaminan berupa properti, kendaraan, hasil perkebunan, dan lain-lain.
Jika nasabah tidak memenuhi janji untuk bayar utang, jaminan tersebut nantinya bakal dilelang atau dicairkan.
Hasil dari lelang tersebut nantinya akan digunakan menutup sisa utang nasabah.
Saat melelang jaminan nasabah, tentu saja hasilnya bakal jauh dari harga jual normal.
Yang terpenting, hasil tersebut bisa menutup sisa utang nasabah.
Sehingga, dalam hal ini nasabah sering kali rugi besar.
Namun, ternyata ada cara agar nasabah tak terlalu rugi saat jaminannya dilelang bank.
Penasaran bagaimana caranya?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Takut Kesebar Pasca Pinjam Pinjol? Berikut Cara Mudah Hapus Data Diri di Aplikasi Pinjaman Online
Melansir dari video TikTok Ego Channel, ada dua hal yang bisa dilakukan nasabah saat bank melelang jaminan.
Agar tidak terlalu rugi, Anda bisa melakukan mediasi dengan pihak bank.
Anda bisa menggunakan jasa DSI atau Dewan Sengketa Indonesia.
Mintalah biaya kerohiman atau santunan dari hasil lelang tersebut.
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan yang terjadi saat mediasi.
Selanjutnya, Anda juga bisa menempuh lewat jalur hukum atau pengadilan.
Lewat jalur tersebut, Anda bisa menuntut proses lelang yang dilakukan bank.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar