Melansir dari video TikTok Ego Channel, ada dua hal yang bisa dilakukan nasabah saat bank melelang jaminan.
Agar tidak terlalu rugi, Anda bisa melakukan mediasi dengan pihak bank.
Anda bisa menggunakan jasa DSI atau Dewan Sengketa Indonesia.
Mintalah biaya kerohiman atau santunan dari hasil lelang tersebut.
Jumlahnya berdasarkan kesepakatan yang terjadi saat mediasi.
Selanjutnya, Anda juga bisa menempuh lewat jalur hukum atau pengadilan.
Lewat jalur tersebut, Anda bisa menuntut proses lelang yang dilakukan bank.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar