SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan.
Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.
Untuk mengadukannya, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo.
Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.