Find Us On Social Media :

Makin Banyak Modus Baru Jelang Lebaran, Begini Cara Bikin Pinjol Ilegal Ditutup Permanen

Cara melaporkan pinjol

GridFame.id - Makin hari aksi pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Sebenarnya, pinjol ilegal sendiri sudah diberantas oleh OJK.

Namun, hingga kini masih banyak pinjol ilegal yang bermunculan.

Modus-modus yang digunakan untuk menjerat korbannya pun bermacam-macam.

Pinjol ilegal sering mengirimkan tawaran pinjaman tanpa persetujuan, terutama melalui SMS atau email.

Mereka biasanya menggunakan bahasa yang menggoda dan menjanjikan dana cepat tanpa proses yang rumit.

Mereka juga kerap memalsukan logo OJK dan membuat nama menyerupai pinjol legal.

Bahkan tak sedikit yang menjanjikan dana bisa cair hanya dalam hitungan menit saja.

Sehingga masih banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal.

Untuk itu, Anda harus waspada agar tak jadi korban selanjutnya.

Jika mendapati pinjol ilegal beraksi, segera lakukan 3 cara berikut ini.

Baca Juga: Ngeri! Puluhan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Palsukan Logo Kemenkop UKM, Begini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu

Cara Membuat Pinjol Ilegal Ditutup Permanen

Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika Anda menemukan pinjol ilegal beraksi.

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama, Anda bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi.

Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat.

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa.

Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung, polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id .

Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Gegara Tenor Pendek dan Bunga Mencekik? Begini Cara Keluar Dari Belenggu Pinjol Ilegal

2. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan.

Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Untuk mengadukannya, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

3. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo.

Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal dan Utangnya Tak Kunjung Selesai? Langsung Pakai Cara Ini Supaya Dapat Bantuan!