GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ilegal kini marak bertebaran di media sosial.
Bahkan, masyarakat banyak yang terjebak dengan aplikasi pinjol ilegal.
Ya, aplikasi pinjol ilegal ini memang semakin lama semakin bertambah banyak.
Sejak tahun 2022 sudah sebanyak 4000 lebih aplikasi pinjol diblokir oleh OJK.
Namun, nyatanya hal tersebut tak membuat aplikasi pinjol ilegal berhenti bertebaran dan berkembang.
Menurut OJK, aplikasi pinjol ilegal ini seperti 'mati satu tumbuh seribu.'
OJK pun terus meminta masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal.
Cara laporkan pinjol ilegal anda bisa baca disini Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!
Selain itu, masyarakat wajib untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal yang menipu menggunakan logo OJK.
Sosok ini bocorkan ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap kali menipu masyarakat.
Akun TikTok @@radar_pinjol membagikan ciri-criri salah satu pinjol ilegal.
Setelah mendownload aplikasinya terlihat limit yang besar hingga Rp 20 juta, tenor 90 hari dan bunga rendah yaitu 0,05%.
Dalam video tersebut nampak awalnya pinjol ilegal tersebut sangat meyakinkan bahkan terdapat lambang OJK.
Setelah di klik pengajuan, mendadak berisikan 5 hingga 10 aplikasi pinjol lainnya yang terdapat di dalam aplikasi itu.
"Ini yang gue bilang aplikasi beranak pinak, sekali klik bisa langsung cair," tuturnya.
Dalam aplikasi tersebut terlihat 1 aplikasi cair Rp 1,4 juta namun debitur hanya dapat Rp 800 ribu dengan tenor 6 hari saja.
"Pencairan tanpa konfirmasi, tenor denda main langsung transfer. Nominal Rp 1,4 jutaan pencairan Rp 800 ribuan dengan tenor 6 hari tagihan menjadi Rp 1,5 juta WOW," lanjutnya.
Ia juga mengatakan kalau pinjol ilegal sudah akan meneror ketika hari ke 5 padahal belum jatuh tempo.
"Dan itu baru 1 aplikasi saja bagaimana jika 10 aplikasi? Dan bisanya 5 hari sudah diteror sadis
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar