GridFame.id - Pembagian THR sudah mulai dilakukan sejumlah perusahaan.
Ribuan masyarakat juga sudah menerima pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan himbauan terkait dengan batas waktu pencairan THR.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Sesangkan THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Namun yang jelas, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan himbauan agar pencairan THR tidak lebih dari tanggal 18 April 2023.
Kebutuhan menjelang lebaran yang meningkat membuat dana THR sangat dinanti-nanti.
Apalagi bagi masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman.
Tak sedikit pula pekerja yang bertanya-tanya apakah mereka akan masuk golongan karyawan yang berhak menerima THR.
Agar tak salah, simak informasi lengkap berikut ini.