GridFame.id - Pembagian THR sudah mulai dilakukan sejumlah perusahaan.
Ribuan masyarakat juga sudah menerima pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan himbauan terkait dengan batas waktu pencairan THR.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Sesangkan THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Namun yang jelas, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan himbauan agar pencairan THR tidak lebih dari tanggal 18 April 2023.
Kebutuhan menjelang lebaran yang meningkat membuat dana THR sangat dinanti-nanti.
Apalagi bagi masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman.
Tak sedikit pula pekerja yang bertanya-tanya apakah mereka akan masuk golongan karyawan yang berhak menerima THR.
Agar tak salah, simak informasi lengkap berikut ini.
Aturan Pembagian THR dan Besaran yang Diterima Tiap Golongan Karyawan
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker 6/2016.
Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan Pendapatan non-upah artinya penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, artinya THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Perlu diketahui bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR Pekerja yang bisa memperoleh THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak. Bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK.
Baca Juga: Bagaimana Jika Belum Dapat THR Hingga 7 Hari sebelum Lebaran? Sebaiknya Lakukan Ini Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, kriteria lain pekerja yang berhak atas THR adalah pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR. Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah; Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.