Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Lapor Ke Sini Kalau Sampai Diminta THR Oleh Oknum Secara Paksa, Ada Undang-undangnya!

GridFame.id - Bagi yang punya usaha, apalagi yang menempati ruko di suatu wilayah, pasti sudah tidak asing dengan datangnya secarik kertas yang berisikan proposal THR untuk beberapa oknum yang disebutkan.

Bahkan tak jarang permintaan THR itu juga datang pada pemilik rumah.

Kalau permintaan THR itu disampaikan secara baik-baik dan tidak menyebutkan besaran nilai uang, bisa jadi banyak orang yang tidak mempermasalahkan.

Sayangnya, ada beberapa oknum yang meminta THR ini dengan cara memaksa serta mengancam jika sampai tidak diberikan.

Belum lagi ada nominal yang tercantum dan jumlahnya bisa jadi tidak sedikit.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan.

Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana.

Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Kendati demikian, kata Gidion, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.

Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ternyata Begini Aturan Pembagian THR dan Besaran yang Diterima Tiap Golongan Karyawan