GridFame.id - Bagi yang punya usaha, apalagi yang menempati ruko di suatu wilayah, pasti sudah tidak asing dengan datangnya secarik kertas yang berisikan proposal THR untuk beberapa oknum yang disebutkan.
Bahkan tak jarang permintaan THR itu juga datang pada pemilik rumah.
Kalau permintaan THR itu disampaikan secara baik-baik dan tidak menyebutkan besaran nilai uang, bisa jadi banyak orang yang tidak mempermasalahkan.
Sayangnya, ada beberapa oknum yang meminta THR ini dengan cara memaksa serta mengancam jika sampai tidak diberikan.
Belum lagi ada nominal yang tercantum dan jumlahnya bisa jadi tidak sedikit.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan.
Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana.
Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Kendati demikian, kata Gidion, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.
Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, viral beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp 300.000, warung dimintai uang sebesar Rp 150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp 200.000 dan rumah tangga sebesar Rp 60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, dan ZIS kelurahan.
Atas surat edaran itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, juga mengimbau kepada warga untuk berani melapor jika menemukan adanya pemerasan berkedok THR.
Tak terkecuali modus pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau instansi lain yang mengajukan permintaan THR dengan unsur paksaan.
Sigit menegaskan, polisi tidak segan menindak secara tegas para oknum yang melakukan aksi pemerasan tersebut.
"Siapa pun yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Sigit.
Sigit menyampaikan bahwa Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan posko pengaduan THR melayani seputar masalah THR Lebaran 2023 bisa melalui online maupun offline.
Layanan offline dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mulai jam, 08.00 hingga pukul 15,00 WIB.
Sedangkan untuk online bisa diraih melalui email.