GridFame.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang ditunggu hampir semua orang.
Soalnya akan ada banyak keperluan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang harus dipersiapkan.
Sudah jadi kewajiban suatu perusahaan untuk memberikan THR tahunan rutin setiap menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah menetapkan, THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.
"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.
Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang pada praktiknya tidak sesuai?
Misalnya saja tidak memberikan THR atau jumlahnya tidak sesuai.
Bagi para pekerja yang tempat kerjanya tidak memberikan THR, bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Jangan Kehabisan Promo Tiket Mudik Lebaran Tiket.com, Berlaku Sampai 24 April Ini Saja!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar