Sederet sanksi disiapkan bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.
Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan. secara langsung ataupun secara online.
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Atau bisa juga dilakukan lewat call center 1500-630.
Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat.
Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar