GridFame.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang ditunggu hampir semua orang.
Soalnya akan ada banyak keperluan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang harus dipersiapkan.
Sudah jadi kewajiban suatu perusahaan untuk memberikan THR tahunan rutin setiap menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah menetapkan, THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.
"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.
Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang pada praktiknya tidak sesuai?
Misalnya saja tidak memberikan THR atau jumlahnya tidak sesuai.
Bagi para pekerja yang tempat kerjanya tidak memberikan THR, bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Jangan Kehabisan Promo Tiket Mudik Lebaran Tiket.com, Berlaku Sampai 24 April Ini Saja!
Sederet sanksi disiapkan bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.
Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan. secara langsung ataupun secara online.
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Atau bisa juga dilakukan lewat call center 1500-630.
Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat.
Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar