GridFame.id - Yang namanya punya tunggakan utang pada pinjol, pastinya harus dibayar.
Selama menunggak juga pasti ada penagihan yang datang kepada debitur.
Namun, penagihan utang pinjol juga ada aturan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diantaranya adalah tidak boleh ada ancaman dan kata-kata kasar serta hanya bersifat peringatan saja.
Beberapa waktu lalu di media sosial Twitter tengah ramai tentang kasus penagihan terhadap debitur GoPayLater Cicil yang dinilai kurang pantas.
Kasusnya bisa dibaca secara lengkap pada artikel Begini Pengalaman Telat Bayar GoPayLater Cicil Langsung Dichat DC yang Bikin Emosi, Banyak yang Ngaku Nyesal Pakai?.
Pada kasus itu debitur merasa penagihan sangat mengganggu karena menggunakan banyak nomor.
Ia pun khawatir kalau nomornya bisa disalahgunakan oleh oknum lain.
Pada fitur quote tweet sebuah akun bernama @ribkadel menyebut dirinya pernah bekerja sebagai legal untuk sebuah pinjol yang terdaftar di OJK.
Ribka pun menjelaskan kita bisa melaporkan penagihan yang menyalahi aturan.
Wah, seperti apa ya?
Baca Juga: Tak Semua yang di PlayStore Aman! Hindari Aplikasi Pinjol yang Seperti Ini Meski Ratingnya Tinggi