Pada cuitannya, Ribka mengarahkan supaya debitur membuat pengaduan langsung ke OJK dengan mengisi form pengaduan pada link konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
'Bisa juga lewat AFPI, ada bagian perlindungan konsumen nya jg.Sebenernya bisa juga sih ke layanan CS dari PUJK yg bersangkutan. Tapi ya, masuknya ke internal dan akan di handle CS biasanya' lanjutnya.
Lalu, bagaimana laporan itu akan ditindaklanjuti?
Ribka menjelaskan laporan itu akan diteruskan ke Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PUJK) supaya masalah ini bisa diselesaikan.
'Kalau dari pengaduan konsumen OJK dan AFPI, email nya justru akan diteruskan ke PUJK oleh institusi, dan PUJK diberikan waktu tertentu untuk menyelesaikan dispute. Selesai lho ya, bukan merespon. Kalau ga selesai, bisa kena teguran. Makanya pasti cepet dikerjain' ujarnya.
Jika ada pelanggaran seperti ini dan laporan dari masyarakat, pihak pinjol harus segera menyelesaikan atau bisa dapat teguran dari OJK dan AFPI.
Untuk itu, jangan ragu untuk melaporkan jika memang ada pelanggaran terkait penagihan oleh pinjol atau pinjaman dana lainnya.
Semoga membantu!