Find Us On Social Media :

Lebih Dari 90 Hari Galbay Pinjol, Masuk ke BI Checking Berapa?

telat bayar pinjol 90 hari

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini merupakan keterangan lengkap skala BI Checking.

1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Jika dilihat dari keterangan diatas, telat lebih dari 90 hari masuknya ke dalam skor kredit 3.

Apakah bisa pengajuan pinjaman di bank?

Masuk ke dalam skor 3 bisa pengajuan di bank dengan catatan anda melunasi tagihan.

Setelah lunas, mintalah surat keterangan lunas dari pihak fintech yang bersangkutan.

Baca Juga: Ditagih Bayar Deposito dan Uang Muka saat Pengajuan Pinjol? Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapinya