Find Us On Social Media :

Lebih Dari 90 Hari Galbay Pinjol, Masuk ke BI Checking Berapa?

telat bayar pinjol 90 hari

GridFame.id - 

BI Checking merupakan riwayat kredit kelancaran pembayaran para debitur.

Dimana dalam BI Checking akan terlihat seberapa lancar pembayaran kredit para debitur.

Selain itu, juga akan terlihat beberapa data seperti tenor pinjaman, jumlah serta bank atau pinjol apa saja yang anda ajukan.

Cara pengecekkan BI Checking anda bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!

Ada beberapa pembayaran kredit yang mempengaruhi skor BI Checking.

Seperti KPR, pinjol, ataupun paylater yang bisa mempengaruhi skor BI Checking anda.

Telat 1 hari saja otomatis skor BI Checking menjadi jelek.

Skor BI Checking terbagi dari angka 1 hingga 5.

Ketika masuk dalam kol 1 berarti anda tak pernah elat sama sekali dalam pembayaran.

Ketika galbay pinjol selama lebih dari 90 hari maka akan masuk ke dalam kol berapa?

 

Baca Juga: Bukan Hanya Didatangi DC, Pihak Pinjol Ternyata Bisa Laporkan Debitur yang Abaikan Tagihannya

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini merupakan keterangan lengkap skala BI Checking.

1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Jika dilihat dari keterangan diatas, telat lebih dari 90 hari masuknya ke dalam skor kredit 3.

Apakah bisa pengajuan pinjaman di bank?

Masuk ke dalam skor 3 bisa pengajuan di bank dengan catatan anda melunasi tagihan.

Setelah lunas, mintalah surat keterangan lunas dari pihak fintech yang bersangkutan.

Baca Juga: Ditagih Bayar Deposito dan Uang Muka saat Pengajuan Pinjol? Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapinya